KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Banyaknya temuan kasus saat penerimaan siswa/siswi tahun ajaran baru dengan sistem zonasi membuat Andri Junaedi sebagai Pengurus Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Ikut memantau dan menyoroti kasus PPDB yang sudah berlangsung beberapa minggu kemarin.
Siswa/siswi yang seharusnya berhak bisa bersekolah yang dituju malah tersingkirkan dengan yang jauh bahkan sangat jauh dan tidak logis secara aturan zonasi.
Kalo jalur prestasi itu memang sudah aturannya, tapi kalo zalur zonasi dilanggar dengan sengaja itu bagian dari kejahatan terencana, hanya demi mengejar sekolah ke Negeri apalagi ada bahasa sekolah Favorit.
Besar kemungkinan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum baik di dalam maupun diluar.
Pemkot harus betul-betul bekerja extra untuk menuntaskan kasus PPDB ini terutama di sekolah-sekolah negeri yang di favoritkan, kalau zonasi ya hitung lagi kan, apalagi ada juga dengan merubah spot atau titi koordinat dari rumah ke sekolah nah itu pelu ditindak siapa yang terlibat disana.
Banyaknya minat masuk sekolah dari smp dan sma negeri ada juga yang tidak pulah-pilih masuk sekolah favorit, Ada karena Tren, atau apalah, ada juga karena keterbatasan Ekonomi untuk menyekolahkan anaknya,dan tidak semua memiliki Bantuan sekolah seperti KIP, PIP, BOS dan PKH, disini pemerintah harus adil juga, ketika orang tua mendaftarkan PPDB zonasi atau prestasi yang tidak lolos akhirnya sekolah ke swasta, tentunya ada Biaya DSP Dana Sumbangan Pendidikan, iuran bulanan dan lain-lain, jangan sampai blunder juga orang tua siswa tersebut, tak sedikit laporan kami terima, setiap mau ujian ada yang tidak bisa ikut ujian karena belum bayar SPP atau tunggakan lainnya, bahkan sampai lulus sekolah pun Ijazah tidak menutup kemungkinan banyak yang ditahan pihak sekolah.
Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.