JAKARTA, WWB.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyoroti terhadap dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Menurutnya, Perpres terbaru menyebutkan beberapa perubahan regulasi, diantaranya menyebutkan proyek KCJB dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berlawanan dengan peraturan sebelumnya.
Pada pasal 4 ayat 2, kata dia, dinyatakan bahwa Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.
“Saya berpendapat bahwa perpres baru hanya akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB,” tutur Ecky kepada awak media, Selasa (12/10/2021).