Jakarta - Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia melalui alokasi anggaran khusus pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.
Kebijakan ini mencakup pemberian tunjangan profesi, tunjangan jabatan akademik, tunjangan kinerja, hingga insentif kegiatan riset untuk mengoptimalkan pendapatan riil para dosen.
Langkah strategis tersebut diambil setelah struktur penghasilan dosen, terutama besaran gaji pokok, menjadi sorotan publik akibat unggahan video slip pendapatan di media sosial X.
Berdasarkan dokumen kebijakan fiskal, pemerintah merencanakan total anggaran sektor pendidikan pada tahun depan mencapai angka Rp757,8 triliun secara keseluruhan.
Dari total pagu tersebut, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp178,7 triliun khusus untuk membiayai gaji serta program peningkatan kesejahteraan guru maupun dosen.
Alokasi dana kesejahteraan senilai Rp178,7 triliun ini diarahkan bagi tenaga pendidik dengan status Aparatur Sipil Negara atau ASN sekaligus pegawai tetap non-ASN.
Pemerintah membagi anggaran tersebut ke dalam beberapa pos, termasuk dana Rp82,9 triliun untuk gaji pokok beserta Tunjangan Profesi Guru dan Dosen PNS.
Selanjutnya, anggaran sebesar Rp68,7 triliun disiapkan untuk mendanai Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah yang menjangkau sekitar 1,6 juta orang pendidik.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp19,2 triliun yang diperuntukkan bagi sekitar 754.747 orang Tunjangan Profesi Guru Non-PNS di berbagai wilayah.