DINAMIKA NEWS — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) akhirnya resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya. Kepastian hukum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat legalitas sekaligus mengakhiri kekhawatiran terkait potensi klaim dari pihak lain.
Pengesahan tersebut diperoleh setelah melalui proses pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat dengan nomor IDM001424169 secara resmi diserahkan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut dari konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Ryan Hartono dari Harmet & Co. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.
Indah Kirana menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan logo IKWI sah secara hukum sebagai milik organisasi. Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat terjadi persoalan ketika logo organisasi didaftarkan oleh individu, yang berpotensi menimbulkan hambatan dalam penggunaannya.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, kini logo IKWI sepenuhnya menjadi hak organisasi. Jadi sudah aman untuk 10 tahun ke depan dan dapat diperpanjang kembali,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum ini memberikan rasa aman bagi organisasi dalam menjalankan berbagai program kerja tanpa khawatir terhadap klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, mengapresiasi keberhasilan IKWI dalam memperoleh legalitas merek tersebut. Ia menilai langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat identitas organisasi yang berada di bawah naungan PWI.
“Ini menjadi langkah penting dalam mempertegas identitas organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat,” kata Ahmad Munir.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI masih terus berjalan.