KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Organisasi Barisan Benteng Raya Padjajaran (Ormas BBRP) menggelar Buka Bersama (bukber) dengan Ketua Zona dan jajaran pengurus BBRP. Dalam kegiatan tersebut, ada point yang harus di sampaikan kepada seluruh jajaran maupun pengurus BBRP.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) BBRP, Angga Satria mengatakan, kegiatan dalam buka bersama ini sekaligus menentukan waktu dan tempat terkait penyempurnaan AD/ART barisan Organisasi Masyarakat BBRP dan rencana pengesahan. Karena menurut Angga Satria, selama 11 tahun Organisasi Masyarakat BBRP berdiri pihaknya belum pernah mengesahkan AD/ART.
Angga Satria, juga menuturkan, bahwa dengan adanya berita di media, Mubes yang gelar di Sukabumi pada beberapa waktu lalu itu dianggap ilegal. Karena kata Angga tidak memiliki sumber dan dasar
“Sekarang kalau kita lihat sumbernya apa mereka melakukan Mubes. Kemudian dasarnya apa artinya prodak sekarang yang dihasilkan pun itu tanda kutip,” katanya kepada wartawan, Minggu (09/04/23).
Menurut Angga Satria, pihaknya, sesuai pidato Ketua Umum (Ketum) BBRP yang saat ini masih dijabat oleh Atma Wirya pada rapat akhir tahun lalu belum pernah adanya rapat terkait mubes. Bahkan kata Angga, panitia pada waktu itu adanya pembubaran panitia karena terjadi polemik.
“Karena bagi kami, sesuai pidato ketua umum beberapa waktu lalu pada saat rapat akhir tahun belum pernah ada rapat mubes. Dan sekaligus pembubaran panitia karena terjadi polemik. Terjadi beberapa zona ada yang demo, akhirnya Ketum menganulir hasil daripada rapat yang mereka agendakan,” ungkap Angga.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri 8 zona dari Kabupaten Bogor dan zona kota semua menghadiri penentuan waktu dan tempat terkait penyempurnaan AD/ART barisan Organisasi Masyarakat BBRP dan rencana pengesahan.
“Artinya dari situlah sebagai tolak ukur, bahwa organisasi ini adalah milik para anggota bukan hanya milik ketum dan sekjend,” katanya.
Masih kata Angga Satria, untuk pengesahan Ad/ART pihaknya akan mencoba beraudiensi dengan Stakeholder terutama dengan pimpinan Kota, Polresta dan Korem. Karena, menurut Angga, pihak Stakeholder harus mengetahui ada organisasi dan organisasi BBRP memiliki AD/ART dan peraturan organisasi yang tidak bisa sembunyi – sembunyi.
