BOGOR – Munculnya kasus dugaan aborsi ilegal di Bojonegoro dan Kediri sepanjang tahun 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan kesehatan reproduksi masih menghadapi berbagai tantangan di Indonesia.

Pengacara dan Konsultan Hukum, Winda Stionix, SH, menilai penegakan hukum terhadap praktik aborsi ilegal memang penting, namun tidak boleh mengabaikan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan yang menghadapi kehamilan bermasalah.

Menurutnya, banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang memilih melakukan aborsi, mulai dari tekanan ekonomi, stigma sosial akibat kehamilan di luar perkawinan, konflik keluarga, hingga faktor psikologis.

Selain itu, terdapat pula kondisi yang jauh lebih kompleks, seperti kehamilan akibat tindak pidana perkosaan yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

"Hukum tidak boleh hanya melihat persoalan ini dari satu sisi. Harus ada keseimbangan antara perlindungan terhadap kehidupan, perlindungan kesehatan perempuan, dan keadilan bagi korban dalam situasi tertentu," kata Winda.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi dalam dua kondisi utama, yakni adanya indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan.

Meski demikian, tindakan tersebut tetap harus dilakukan melalui prosedur yang ketat, termasuk konseling, pemeriksaan medis, serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Winda menilai pendekatan hukum pidana semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan aborsi ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah.

Menurutnya, negara perlu memperkuat langkah preventif melalui edukasi kesehatan reproduksi, peningkatan akses layanan kesehatan, perlindungan yang lebih efektif bagi korban kekerasan seksual, serta pendampingan psikologis bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan.