KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Jawa Barat, Waspada, menekankan untuk tidak melakukan diskriminatif terhadap anak baik oleh orang tua, guru, teman maupun lingkungan.
Menurutnya, paling ideal aturan yang paling ketat dilakukan adalah pondok pesantren, Sementara Sekolah umum jarang yang bisa melakukan itu.
“Oleh karena itu perkenalkan anak sejak dini terhadap pondok pesantren, sehingga suatu saat akan timbul keinginan sendiri untuk mondok di pesantren,” katanya di acara penguatan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di the green hotel Cisarua Bogor, Rabu (17/7/24).
Terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak, jelas Waspada, adalah bagian dari HAM yang wajib di jamin dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah UU PA pasal 1 ayat 12.
“Apa yang dimaksud dengan perlindungan anak suatu bentuk perlindungan yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu,” ujarnya.
Disamping itu, prinsip prinsip perlindungan anak yang ditetapkan di PBB, (Konvensi Hak Anak) tahun 1989. Diratifikasi Pemerintah Indonesia Keppres nomor 36 tahun 1990. Prinsip utama yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Menurutnya, ada kewajiban anak dalam Pasal 19 UU PA, yaitu menghormati orang tua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa dan negara, menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya, melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
“Ini harus ditanamkan kepada anak-anak kita, ajarkan anak untuk selalu mencintai negaranya. Sementara problem anak di kabupaten bogor yaitu anak putus sekolah, anak jalanan, anak stunting, anak tanpa akta kelahiran, sanjak (santri jalanan), anak disabilitas, anak korban bencana, anak korban bullying, ABH, anak korban prostitusi online, pekerja anak, anak maniak gadget, anak penyalahgunaan guna narkoba, anak korban trafficking, anak korban perceraian, hingga korban dari penyebab perselisihan dan ekonomi,” tuturnya.
“Sementara bentuk bentuk kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan verbal, kekerasan seksual, pengabaian atau penelantaran serta kekerasan sosial dan kekerasan digital,” pungkas Waspada.