JAKARTA, WWB.CO.ID – Masyarakat diminta mewaspadai dengan uang mutilasi atau uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono di Jakarta, seperti dilansir dari laman Antaranews Jumat, (8/9/23).

Erwin Haryono membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, adapun ciri-ciri uang mutilasi mempunyai nomor seri yang berbeda.

“Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli dan separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran,” katanya.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” sambung Erwin.

Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.