BOGOR – Membenahi birokrasi tidak cukup hanya dengan menambah pengawas jika akar persoalannya masih berada pada tata kelola yang buruk. Sistem yang tidak transparan dinilai akan tetap melahirkan praktik birokrasi yang berbelit dan rentan penyimpangan.
Hal itu disampaikan Syafrillah saat mengulas pentingnya Transformasi Publik, yakni upaya mengubah pola pelayanan pemerintah agar lebih terbuka, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, transformasi publik harus dimulai dari perubahan cara pandang birokrasi, yakni dari budaya yang mempersulit masyarakat menjadi pelayanan yang memudahkan, dari ruang-ruang tertutup menuju pemerintahan yang transparan, serta meninggalkan praktik "orang dalam" menuju sistem yang berbasis data dan aturan.
Di tengah banyaknya regulasi yang harus dipahami masyarakat, Syafrillah menilai terdapat satu aturan yang paling mendasar dan wajib diketahui setiap warga negara, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, UU KIP bukan sekadar produk hukum, tetapi menjadi instrumen yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Hak Warga Memperoleh Informasi Publik
Syafrillah menjelaskan, melalui UU KIP setiap warga negara memiliki hak untuk meminta informasi kepada pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat tanpa dipungut biaya.
Informasi yang dapat diminta mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, mulai dari rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), data kuota dan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga penggunaan anggaran proyek strategis seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"UU KIP merupakan instrumen hukum yang memberi ruang kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintah bekerja dan menggunakan anggaran negara," ujarnya.