BOGOR, wwb.co.id – UPTD Metrologi Legal Kota Bogor kembali turun ke lapangan melakukan tera dan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Tekum Kayu Manis, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, pelaksanaan di lapangan dipimpin langsung Kepala UPTD Metrologi Legal, Deden Marlina, Senin (17/11/2025).

Deden menyebut, kegiatan ini digelar atas instruksi Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMDagin) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus memastikan alat ukur pedagang tetap akurat.

Ia menegaskan bahwa tera dan tera ulang merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan pedagang setiap tahun, baik di pasar tradisional maupun di warung.

“Tera dan tera ulang wajib setahun sekali. Pengawasan juga berjalan terus agar timbangan pedagang tetap akurat,” kata Deden.

Dalam kegiatan di Pasar Tekum, dua petugas penera, Sinton Marado Oloan Saragih dan Hidayat, diterjunkan bersama dua staf UPTD Metrologi Legal. Pengelola Pasar Tekum beserta Kanit turut mendukung di lokasi, termasuk tim lapangan PD Pasar, Micky dan Zul.

Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan PD Pakuan Jaya untuk memastikan seluruh timbangan pedagang berada dalam kondisi layak dan sesuai standar, sehingga transaksi berlangsung adil dan tidak merugikan konsumen.

Konsistensi pelayanan tersebut membuahkan hasil. DinKUKMDagin Kota Bogor menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI dan Kota Bogor resmi dinobatkan sebagai Daerah Tertib Ukur.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kota Bogor dalam menjaga ketertiban ukur serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.

Penulis: Gandi