BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa usia minimal 50 tahun merupakan syarat materiil utama dalam penetapan sebuah benda, bangunan, atau struktur menjadi cagar budaya di Indonesia.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Secara materil, UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menentukan benda, bangunan, atau struktur ditetapkan cagar budaya bila berusia minimal 50 tahun atau lebih. Itu syarat minimum yang tidak bisa ditawar,” ujar Alma Wiranta.
Selain usia minimal 50 tahun, terdapat dua syarat lain yang harus dipenuhi. Objek tersebut harus mewakili periode tertentu minimal 50 tahun dan memiliki nilai penting dalam aspek sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor memiliki tugas untuk memastikan seluruh proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Tujuannya adalah agar Surat Keputusan Wali Kota mengenai cagar budaya memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sulit untuk dibatalkan.
“Kalau syarat 50 tahun belum terpenuhi, tapi bangunannya penting, kami dapat siapkan jalur lain lewat Peraturan Daerah Kota Bogor. Jadi pelestarian tetap jalan, statusnya disesuaikan, bukan benda cagar budaya dapat dengan penyebutan benda pusaka atau sejenisnya,” jelas Alma Wiranta.
Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dengan tema ‘Bogor Nanjeur’. Hal ini juga menindaklanjuti aduan warga terkait usulan penetapan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya.
Sebelumnya, permohonan Tugu Kujang untuk dijadikan Cagar Budaya ditolak Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor karena usianya masih di bawah 50 tahun, sehingga tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alma menambahkan, Pemkot Bogor melalui perangkat daerah terkait terus berupaya menargetkan pendataan dan kajian cagar budaya sesuai prosedur. Tujuannya agar pelestarian Cagar Budaya Kota Bogor lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Dalam rangka menyambut HJB ke-544 tahun 2016, Alma Wiranta juga menyampaikan sesuatu yang spesial di sidang paripurna DPRD Kota Bogor pada Rabu (3/6/2026). Peristiwa tersebut adalah mendengarkan untuk pertama kalinya Hymne Kota Bogor yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Lambang Kota Bogor.