DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretariat Daerah, khususnya Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah peluncuran program Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2.0 berbasis digital, sebagai upaya memperkuat capaian Key Performance Indicator (KPI) tahun 2026 di seluruh perangkat daerah.
Program ini selaras dengan arah kebijakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan fokus pada penguatan kapasitas serta implementasi pelayanan publik, khususnya dalam penataan regulasi daerah dan pemberian bantuan hukum.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Dr. (C) Alma Wiranta, SH., MSi (Han)., CLA, menegaskan bahwa inovasi digital menjadi jawaban atas kebutuhan pelayanan hukum yang semakin cepat, transparan, dan terukur.
“Inovasi ini menjadi jawaban atas tuntutan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan terukur di era digital,” ujar Alma, Jum'at (17/4/2026).
IRH 2.0 hadir sebagai sistem monitoring dan evaluasi berbasis dashboard real-time yang terintegrasi dengan data dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor. Sistem ini mengukur lima indikator utama, yakni kualitas regulasi, kepatuhan hukum, pelayanan hukum masyarakat, penyelesaian sengketa, serta digitalisasi JDIH.
Transformasi ini membawa perubahan signifikan. Jika sebelumnya evaluasi IRH dilakukan secara manual dan memakan waktu hingga dua bulan, kini seluruh data dapat terinput otomatis melalui sistem Sipro HD dalam aplikasi JDIH, dengan hasil yang bisa dipantau setiap hari.
“KPI Bagian Hukum dan HAM akan meningkat hingga 18 persen dengan penguatan sistem ini,” jelas Alma.
Salah satu fitur unggulan dalam IRH 2.0 adalah Legal Alert System, yang mampu memberikan notifikasi otomatis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika terdapat peraturan daerah yang berpotensi bermasalah atau tidak sinkron dengan regulasi pusat. Bahkan, sistem ini telah dilengkapi teknologi Artificial Intelligence untuk menyusun rekomendasi perbaikan secara cepat.
Menurut Alma, inovasi ini tidak hanya mencegah potensi gugatan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah hingga miliaran rupiah melalui regulasi yang lebih tepat dan adaptif.