JAKARTA,wwb.co.id – Pemerintah pusat bakal menerapkan cara baru dalam pengajuan perbaikan sekolah mulai 2026. Melalui kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto, sekolah kini bisa langsung mengajukan revitalisasi gedung secara online lewat aplikasi khusus.

Gebrakan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 nantinya terintegrasi melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah.

Aplikasi yang dapat diakses melalui laman resmi revit.kemendikdasmen.go.id itu disiapkan sebagai pusat pengendali dalam perencanaan, pengusulan, hingga pemantauan. Melalui sistem digital, sekolah dan pemerintah daerah bisa mengunggah kebutuhan perbaikan tanpa proses manual yang biasanya memakan waktu panjang.

Di dalam aplikasi, tersedia sejumlah fitur yang dirancang untuk memudahkan proses seleksi. Mulai dari rekomendasi otomatis berbasis data dapodik, pengecekan dokumen secara real time, hingga pemeringkatan sasaran yang dibuat lebih objektif. Verifikasi pun dilakukan berlapis, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat, sehingga hasil akhirnya lebih transparan.

Menurut Gogot, aplikasi ini menjadi pintu utama seluruh tahapan revitalisasi. Tujuannya agar proses perbaikan sekolah dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan akuntabel. “Inilah cara kita memastikan perencanaan dan evaluasi berjalan dalam satu sistem yang jelas,” ujarnya.

Menu revitalisasi yang tersedia juga diperluas. Sekolah dapat mengajukan pembangunan ruang kelas baru, perbaikan ruang yang rusak, hingga penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, maupun sarana air bersih.

Sasaran revitalisasi berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah menekankan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap daerah 3T. Sekolah dengan tingkat kerusakan tertinggi juga diprioritaskan.

Gogot menyebut tantangan pemerataan pendidikan masih besar. Data terbaru menunjukkan sekitar 1,2 juta ruang kelas berada dalam kondisi rusak sedang hingga berat, tersebar di 195 ribu sekolah. Kondisi ini membuat perbaikan mustahil diselesaikan dalam waktu singkat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa prioritas tetap harus dituntaskan agar siswa bisa belajar dengan aman dan nyaman.

Program revitalisasi tahun anggaran 2026 telah diperkuat melalui Instruksi Presiden serta kesepakatan lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, DPR RI, Kemendagri, dan Kantor Staf Presiden.