DINAMIKA NEWS – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali memunculkan sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya dialami Zarkasi, warga Perumahan Bogor Asri, Cibinong, Kabupaten Bogor, yang mengaku kebingungan saat mendaftarkan putranya ke SMA Negeri 3 Cibinong.
Ironisnya, rumah yang ditempati Zarkasi berada sangat dekat dengan sekolah tujuan, hanya sekitar 50 meter dari lingkungan SMA Negeri 3 Cibinong. Namun, kedekatan jarak tersebut tidak dapat menjadi dasar dalam proses pendaftaran karena data pada Kartu Keluarga (KK) miliknya masih tercatat di wilayah Nanggewer Mekar.
Zarkasi menjelaskan bahwa dirinya telah menetap di Perumahan Bogor Asri selama lebih dari satu dekade. Sebagai bukti, ia memiliki sertifikat kepemilikan rumah dan berbagai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggalnya selama bertahun-tahun.
“Saya sudah tinggal di sini lebih dari 10 tahun. Rumah saya sangat dekat dengan sekolah, bahkan keluarga besar saya juga berada di lingkungan ini. Tetapi saat mendaftar, yang dijadikan acuan hanya data KK sehingga alamat tempat tinggal yang sebenarnya tidak bisa menjadi pertimbangan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sistem saat ini masih sangat bergantung pada administrasi kependudukan tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Padahal, kata dia, keberadaan rumah yang ditempati dapat dibuktikan secara hukum melalui sertifikat kepemilikan.