KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Wakil walikota Bogor Dedie A Rachim angkat suara terkait dengan dikabulkannya gugatan sejumlah kepala daerah. Diketahui sejumlah kepala daerah itu mengajukan gugatan pada pertengahan November 2023 sesuai pasal 201 ayat 5 undang undang RI No 10 tahun 2026 tentang pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dedie A Rachim mengaku sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi RI, terdapat kepastian hukum tentang masa jabatan Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun dilantik pada Tahun 2019.
Menurutnya, meskipun pemohon hanyalah Kepala Daerah dari 6 daerah (Kepala Daerah dari 2 provinsi dan 4 Kota), namun putusan ini berdampak pada sekitar 47 Kepala Daerah diantaranya terdiri dari Kepala Daerah dari 3 Provinsi, 36 Kabupaten, dan 8 Kota.
“Setelah putusan ini, kami para Kepala Daerah akan kembali ke daerah masing-masing meneruskan informasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dan menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat sebaik-baiknya sampai akhir sisa masa jabatan,” katanya kepada wwb.co.id, Kamis, (21/12/23).
Dedie menegaskan bahwa, pengajuan Uji Materi ini sejak awal diniatkan untuk meminta kepastian hukum pada MK agar masa pengabdian pada masyarakat dapat lebih pasti dan dilaksanakan secara maksimal. Dalam proses persidangan, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan 25 bukti sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim.
“Alhamdulillah usaha kami dikabulkan Majelis Hakim konstitusi sehingga memberi harapan dapat memaksimalkan ikhtiar dalam mengabdi kepada masyarakat,” ucap Wakil Walikota Dedie A Rachim.