JAKARTA, WWB.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan meluncurkan regulasi terkait program penyiaran khusus Pemilihan Umum 2024. Tujuannya untuk menangkal hoaks yang berpotensi muncul pada tahun politik.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohamad Reza, di Medan, Kamis (9/2/2023). Saat itu dia tampil sebagai salah satu pembicara pada Dialog di Pro3 RRI bertema “Menangkal Hoaks Di Tahun Politik”.

Menurut Reza, regulasi yang disiapkan KPI akan terus dikordinasikan kepada para lembaga terkait. Untuk itu, KPI telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kerja sama ketiga lembaga tersebut dituangkan dalam pembentukan satu gugus tugas. “Gugus tugas itu untuk menyusun pelaksanaan penugasan dan pengawasan pemilu,” ujarnya.

Reza mengatakan KPI akan bertugas mengawasi media setelah penyiaran berlangsung. “Perlu diingat bahwa kami bekerja setelah tayang dan mengawasi dari layar kaca,” ujarnya.

Sehingga, KPI akan memulai kerja setelah pelaksanaan pemilu. “Kalau sebelum pemilu kami hanya melakukan literasi,” ujarnya.

Menurut Reza, pada pemilu mendatang banyak kaum milenial yang akan ikut memberikan suaranya. “Mereka ini tidak terlepas dari media sosial, yang sangat rawan dengan peredaran hoaks,” katanya.