KAB. BOGOR, WWB.CO.ID – Puluhan warga pendukung salah satu bakal calon Kepala Desa (Kades) yang tidak lolos dalam syarat dan seleksi mendatangi Kantor Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Senin (20/2/2023).

Dalam aksi tersebut, puluhan warga menuntut agar Asan Umar diloloskan menjadi Calon Kepala Desa Tajurhalang. Warga pendukung Asan Umar, mendesak Panita Pilkades Tajurhalang, Kabupaten Bogor, mengakomodir Asan Umar menjadi calon kades. Jika tidak dikabulkan warga meminta panitia dibubarkan atau tunda pilkades.

Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang, Asmah mengatakan, pertemuan antara panitia Pilkades dan pihak pendemo itu sebagai mediasi untuk memberikan keterangan dari panitia mengenai tidak lolosnya balon Kades Tajurhalang atas nama Asan Umar, terutama menjelaskan, mengenai nama bersangkutan.

“Bahwa pada tahun 1999, benar yang bersangkutan, atas nama Asan Umar, datang bersama E. Aman memohon kepada Napis Sunarya selaku Kepala Sekolah Dasar yang menjabat saat itu, untuk minta dibuatkan surat keterangan pengganti Ijazah sekolah dasar yang hilang,” ucap Asmah seperti dilansir dari bogorkita.com.

Namun, lanjutnya, Kepala Sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini dikarenakan, masih mencari buku induk sekolah sebagai dasar untuk pengganti Ijazah yang diklaim hilang tersebut.

“Sedangkan keberadaan buku induk sekolah itu tidak ditemukan. Jadi ini karena adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa Ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh telah dibuat laporan kepolisian,”terang Asmah.

Saat pendaftaran, masih kata Asmah, foto kopi Ijazah SD yang hilang tersebut tidak dilampirkan, hanya atas keterangan dan pengakuan dari 2 orang saksi yang jadi teman sekolahnya. Dari situ, Panitia Pilkades melihat adanya kejanggalan dalam surat keterangan pengganti Ijazah tersebut, terlebih tidak adanya nomor seri ijazah.

“Tugas kami sebagai panitia Pilkades hanya melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” katanya.

Camat Tajurhalang, Fikri Ihsani menjelaskan bahwa keputusan Panitia Pilkades sudah berdasarkan pada hasil menjalankan tahapan demi tahapan mulai dari penelitian, verifikasi hingga tahap klarifikasi.