KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi menyoroti adanya dugaan praktek pungutan berkedok sumbangan yang mencapai Rp 3 juta di SMKN 3 Bogor.

Menurutnya, SMKN 3 Bogor ini merupakan lembaga pendidikan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, sehingga dalam penataannya sudah bisa dipastikan melibatkan pemerintah termasuk pengelolaan keuangan.

Terlebih kata dia, yang menyangkut sarana dan prasarana sudah pasti mendapatkan alokasi dari pemerintah, bahkan tidak hanya pemerintah daerah, namun juga pemerintah pusat dengan berbagai program yang disalurkan pemerintah pusat.

“Maka tidak masuk akal pihak sekolah meminta sumbangan ke wali murid yang cukup besar seperti itu,” kata Yusfitriadi, Kamis (19/10/23).

Oleh karena itu, ia menyarankan agar status hukumnya tuntas dan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan, maka pihak kepolisian harus cepat merespon dan memprosesnya secara komprehensif dan transparan, dengan tidak ada intervensi hukum dari pihak manapun. “Sehingga semua pihak diberikan kepastian hukum atas indikasi pelanggaran tersebut,” tegas Yusfitriadi.

Selain kepolisian, lanjut Yus, Inspektorat dan BPK yang merupakan instrumen lembaga audit yang dimiliki negara harus hadir dan turun langsung ke lapangan untuk mengaudit sekolah-sekolah negeri setiap tahun.

Hal ini, penting untuk meminimalisir perilaku menyimpang dalam pengelolaan keuangan yang bisa merugikan masyarakat. Bukan itu saja, dirinya juga menyoroti lemahnya lembaga pengawasan yang diduga hanya sebuah stempel saja, bahkan sangat mungkin larut dalam indikasi perilaku koruptif tersebut.

Terlebih kata dia, Komite sekolah sebagai alat kontrol yang paling dekat dengan sekolah, iapun mempertanyakan bagaimana keterlibatannya. Padahal sudah bisa dipastikan ketika menyangkut anggaran sekolah harus melibatkan komite yang merepresentasikan wali murid dan masyarakat.

“Di sini peran pemerintah pun mandul. Sebab, pungutan liar dan bermasalah bahkan sampai ke ranah hukum bukan hanya kali ini saja, sudah banyak sekali terjadi. Bagaimana peran Dinas Pendidikan, terlebih sekolah negeri, berbagai instrumen pembinaan, pengembangan, penataan semua ada di dinas pendidikan,” katanya.