KAB, BOGOR, WWB.CO.ID – Langkah konservasi dan perlindungan populasi Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) kembali dilakukan Taman Safari Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan didukung penuh oleh PT. Smelting.
Program Pelepasliaran memiliki tujuan jangka panjang yang dapat dicapai diantaranya kembalinya peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan ke habitat alaminya. Kegiatan pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya Elang Jawa yang dilepasliarkan merupakan hasil breeding dan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram.
Ada dua ekor Elang Jawa yang dilepasliarkan Taman Safari Bogor, KLHK, TNGHS, PSSEJ dan TNGGP dengan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting yakni Jelita (Elang Jawa Betina) dan Parama (Elang Jawa Jantan). Keduanya merupakan hasil captive breed yang dilakukan PSSEJ dan Taman Safari Bogor.
Jelita merupakan hasil indukan Elang Jawa (Rizka dan Hanum) yang menetas telurnya pada 14 Oktober 2020. Bobot pertama Jelita saat menetas kala itu adalah 49,4 gram. Artinya, kini usia Jelita saat dilepasliarkan sudah menginjak 2 tahun 4 bulan.
Sementara Parama merupakan hasil indukan Elang Jawa (Rama dan Dygtha) yang menetas di Balai TNGHS pada 8 Juli 2020. Artinya, usia Parama saat dilepasliarkan saat ini sudah menginjak 2 tahun 7 bulan.
‘Parama dan Jelita’ adalah sepasang Elang Jawa hasil perkembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari PSSEJ dan Taman Safari Bogor. Parama, berjenis kelamin jantan lahir secara alami di Kandang Rehabilitasi (hibah dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri/ PPLI) Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola oleh BNTGHS dan telah siap dilepasliarkan setelah melewati masa pelatihan selama 2 tahun dan Jelita berjenis kelamin betina lahir dari hasil breeding yang dilakukan TSI di kandang pengembangbiakan yang dibangun oleh PT Smelting serta telah melewati tahapan habituasi di kandang pelatihan.
Dalam rangkaian kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan Tim dari TSI, BTNGHS, BBTNGGP serta IPB University telah melalui beberapa rangkaian prosedur pelepasliaran, diantaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat.
Berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) dan ground check yang telah dilaksanakan, areal hutan villa hijau dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan, serta lokasinya yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Proses perawatan, pemeliharaan serta penjagaan kedua satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 106/2018 ini dilakukan secara intensif oleh Taman Safari Bogor dan didukung penuh oleh PT. Smelting, KLHK, PSSEJ, TNGHS dan TNGGP. Setidaknya selama 2 tahunan inilah proses perawatan serta pemeliharaan dilakukan dengan monitoring ketat.
