CIANJUR- Res Narkoba Polres Cianjur razia minuman keras (Miras) oplosan dan botolan, sisir tiga Kecamatan empat titik lokasi di Kabupaten Cianjur, pukul 15.54-18.30 WIB, Selasa (29/9/2020).
Hasil penggerebekan sisir empat titik lokasi, awalnya di Kampung Ngantai, Desa Lembahsari RT.01 RW.02, Kecamatan Cikalongkulon. "Diketahui dalam sebuah rumah, digunakan untuk berjualan dan menyimpan minuman botolan berakohol jenis anggur merah serta intisari," kata Kapolres Cianjur melalui Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jupri.
Dalam pengembangan ditemukan lagi, setelah menyisir Jalan Waru Jonggol, Kecamatan Sukaluyu dalam sebuah depot (warung). Lalu, di Jalan Baru Mayor, Kecamatan Sukaluyu, dalam sebuah depot. Dan, terakhir di Jalan Baru Pramuka, Kecamatan Karangtengah, hal sama depot.
Para penjual miras diamankan masing-masing diantaranya, berinisial AG (52) warga Kampung Kabandungan  RT.05 RW.07, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon. Lalu, HS (35) warga Kampung Babakan Sukagalih RT.03 RW.02, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu. 
Kemudian, terakhir, AP (24) asal warga Kampung, Jalan arak Buru RT.03 RW.02, Desa Gurun, Kecamatan Koto, Tanah Kota Padang.
Halaman:
M
Penulis: Manan