Diketahui dalam sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim itu sempat dibuka namun beberapa menit kemudian sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 1 Desember 2020 nanti.
Dalam kesempatan itu pula tampak hadir tergugat Martina Hendriarti menanti putusan majelis Hakim yang sebelumnya dilakukan rekovensi (gugat balik) dari gugatan Beni Leimana.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 Bogor M. Solihin, SH mengatakan, Majelis Hakim beralasan karena belum selesai bermusyawah.” Jadi dalam sidang perkara no.14 itu Majelis belum selesai bermusuawarah hingga sidang pembacaan putusan ditunda sampai 1 Desember 2020 mendatang,” kata M. Solihin Humas Pengadilan Negeri Bogor ketika ditemui wwb.co.id di ruang Mediasi, Kamis (19/11/2020). (Gan)