BOGOR, wwb.co.id — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Cap Gunung, yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sidak tersebut dilakukan pada 18 Desember 2025, menyusul adanya pemberitaan yang ramai diperbincangkan publik terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Mediator Disnaker Kabupaten Bogor, Nining, mengatakan bahwa dalam sidak tersebut pihaknya telah bertemu dengan manajemen perusahaan, termasuk bagian sumber daya manusia (HRD), untuk melakukan klarifikasi serta pembinaan.
“Setelah pemberitaan viral, kami langsung turun ke lapangan. Dalam sidak tersebut, Disnaker Kabupaten Bogor memberikan pembinaan agar perusahaan dapat menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Nining, Senin (19/1/2026).
Nining menjelaskan bahwa Disnaker Kabupaten Bogor memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal penindakan. Sesuai regulasi yang berlaku, kewenangan pengawasan dan penindakan berada di UPTD Wilayah 1 Bogor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
“Terkait penindakan, itu merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Wilayah 1 Bogor,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, berharap adanya penguatan kewenangan di tingkat kabupaten agar pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif.
“Apabila kewenangan terkait upah dan BPJS dapat dikembalikan ke kabupaten, tentu pengawasan bisa dilakukan lebih cepat dan responsif,” ujar Nana.
Hingga berita ini diturunkan, Pengawas UPTD Wilayah 1 Bogor Disnaker Provinsi Jawa Barat, Andri, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi. (***)