BOGOR , wwb.co.id – Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perhubungan Kota Bogor pada Jumat (6/3/2026). Sidak ini bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan optimal, khususnya terkait pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) serta potensi pendapatan dari sektor parkir.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rifky Alaydrus, didampingi anggota komisi Heri Cahyono dan Hasbi Alatas. Kedatangan rombongan diterima oleh Kepala Dishub Kota Bogor, Jatmiko Baliarto, beserta jajaran.

Rifky mengatakan, sidak dilakukan untuk meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor setelah adanya perubahan regulasi mengenai retribusi daerah.

“Komisi II ingin memastikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor berjalan dengan baik sekaligus melihat langsung kondisi fasilitas yang digunakan masyarakat,” ujar Rifky.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya regulasi terbaru, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji KIR telah dihapuskan sehingga pemerintah daerah perlu mencari potensi sumber pendapatan lain.

“Sekarang pelayanan KIR sudah gratis sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi pemasukan dari sektor tersebut. Karena itu kami juga ingin melihat potensi pendapatan lain yang bisa dimaksimalkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Jatmiko Baliarto membenarkan bahwa penerimaan dari sektor pengujian kendaraan kini tidak lagi menghasilkan pendapatan bagi daerah. Kebijakan ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, pelayanan uji KIR menjadi gratis. Meski begitu, pelayanan tetap berjalan normal dengan rata-rata sekitar 40 kendaraan per hari, mulai dari truk, angkot hingga bus, yang ditangani oleh 12 tenaga fungsional penguji,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, anggota Komisi II Heri Cahyono juga menyoroti kondisi fasilitas di Dishub yang dinilai sudah perlu mendapat perhatian.