CIANJUR, DINAMIKA NEWS – PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT MPM) mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan dalam proses penataan aset perusahaan. Sebelum melakukan pengosongan kawasan mes, perusahaan terlebih dahulu menyalurkan uang kerohiman kepada para penghuni sekaligus memberikan waktu dan kelonggaran bagi mereka untuk meninggalkan hunian.
Sebanyak 102 mantan pekerja dan penghuni mes tercatat sebagai penerima uang kerohiman yang mulai disalurkan pada Kamis (23/7/2026). Program tersebut merupakan bagian dari tahapan penataan kawasan yang nantinya akan dikembangkan menjadi area agrowisata.
Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Moelia, Ariano Sitorus, mengatakan penyaluran kerohiman dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan proses wawancara dengan seluruh penghuni. Menurutnya, langkah itu ditempuh agar penyelesaian berlangsung secara kekeluargaan tanpa mengabaikan hak-hak para penghuni.
"Hari ini perusahaan memberikan uang kerohiman kepada 35 warga. Pembayarannya dilakukan dua tahap, yakni 50 persen dibayarkan di awal dan sisanya diberikan setelah penghuni mengosongkan rumah atau mes yang ditempati," ujar Ariano.
Ia menjelaskan, nominal kerohiman yang diterima setiap penghuni berbeda-beda sesuai kebijakan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga membuka peluang bagi sebagian penerima kerohiman untuk kembali bekerja di PT MPM, meski tidak lagi menempati fasilitas mes.
PT MPM menetapkan masa pengosongan mes selama tujuh hari yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026). Namun, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara kaku. Perusahaan memberikan dispensasi kepada penghuni yang memiliki kondisi tertentu, seperti faktor usia maupun kesehatan.
Kebijakan humanis itu dirasakan langsung oleh Ayat Hidayat (71), warga Kampung Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas. Ayat yang telah tinggal di mes perusahaan sejak 1969 mengaku memperoleh uang kerohiman sebesar Rp20 juta.
"Saya bersyukur perusahaan memberikan kerohiman. Awalnya diberi waktu satu minggu untuk mengosongkan mes, tetapi karena kondisi kesehatan saya kurang baik, akhirnya diberikan kelonggaran menjadi dua minggu," katanya.
Ungkapan serupa disampaikan Muhamad Saepudin (84), mantan pekerja yang puluhan tahun mengabdikan diri di perkebunan teh dan pabrik pengolahan hasil perkebunan PT MPM. Ia mengaku siap mengikuti kebijakan perusahaan dan segera mengosongkan mes yang ditempatinya.