BOGOR, DINAMIKA NEWS – Upaya penyelesaian sengketa kepengurusan nazir wakaf Alun-Alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretariat Daerah memfasilitasi sidang terbuka yang dipimpin Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), di Ruang Rapat Surawisesa, Jumat (31/7/2026).
Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jawa Barat dan diikuti berbagai unsur, di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Staf Ahli Wali Kota, Kabag Kesra, Camat Bogor Selatan, Kapolsek, Danramil, KUA Bogor Selatan, ahli waris pemberi wakaf, Yayasan Atthohiriyah, Komunitas Dalam Salawat, DKM Masjid Athohiriyah, perwakilan nazir, Ketua RW, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta para alim ulama di sekitar Alun-Alun Empang.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 16.30 WIB menghasilkan empat poin kesepakatan sebagai langkah penyelesaian sengketa dan menjaga stabilitas selama masa transisi.
Kesepakatan tersebut meliputi:
- Masing-masing pihak mengusulkan dua nama calon nazir kepada Pemerintah Kota Bogor paling lambat 1 September 2026.
- Selama masa status quo, pengelolaan Alun-Alun Empang tetap dipercayakan kepada dua nazir yang masih tercantum dalam akta penunjukan nazir sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Pemerintah Kota Bogor bersama BWI Perwakilan Jawa Barat akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Alun-Alun Empang hingga nazir definitif ditetapkan.
- Warga, tokoh masyarakat, alim ulama, serta aparatur pemerintah daerah maupun instansi vertikal diminta turut mendampingi dan menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Alma Wiranta menegaskan bahwa kepentingan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, tata ruang wilayah, sekaligus memastikan amanah wakaf tetap dijalankan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh wakif.
Ia menjelaskan, lahan wakaf Alun-Alun Empang seluas 2.904 meter persegi serta Masjid Agung Athohiriyah seluas 1.530 meter persegi merupakan amanah dari almarhum Raden Haji Muhammad Thohir yang diperuntukkan bagi pengembangan rumah ibadah dan syiar Islam.
"Jangan sampai persoalan internal terkait pembentukan nazir dari wakaf almarhum Raden Haji Muhammad Thohir justru mengganggu ketenteraman masyarakat, kenyamanan warga, maupun keindahan kawasan tersebut. Karena itu, pembentukan nazir definitif harus segera diwujudkan melalui mekanisme yang sesuai aturan dan mengedepankan musyawarah. Kawasan ini memiliki nilai sejarah dan menjadi salah satu kebanggaan Kota Bogor," ujar Alma.
Menutup jalannya sidang, Alma mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap damai selama proses penetapan nazir definitif berlangsung. Ia menilai dukungan masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen di sekitar kawasan sangat menentukan keberhasilan proses tersebut.
"Keterlibatan warga, tokoh masyarakat, dan para alim ulama sangat penting selama masa transisi ini. Saya berharap seluruh pihak berkomitmen menjaga kondusivitas agar amanah wakaf tetap terjaga, pahala terus mengalir bagi pemberi wakaf, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," pungkasnya.