KAB. BOGOR, WWB.CO.ID – Puluhan warga Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor melalukan aksi di kantor Polsek Tamansari, Sabtu (03/12/22).
Puluhan warga yang melakukan aksi menuntut pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap orang tidak bertanggungjawab yang merusak pipa sarana air bersih yang di kelola oleh Kelompok Pengelola Sistem Penyedia Air Minum dan Sanitasi (Kapespam) yang mengalir ke 3 Desa yang berada di Kecamatan Tamansari.
“Tuntutan kita pertama agar pihak atau oknum yang menggangu pengelolaan air untuk hajat hidup orang banyak itu di proses karena dia sudah melakukan perusakan di lokasi dan berakibat kepada pelayanan masyarakat,” ungkapnya, Sofya Hadi salahsatu warga Desa Sukajaya kepada wartawan, Sabtu (03/12/22).
Sofyan Hadi mengatakan, Sebelumnya warga sudah melaporkan tindakan oknum tersebut, namun warga menilai Polsek Tamansari lamban dalam menangani laporan warga, karena hingga saat ini oknum tersebut masih belum di proses oleh kepolisian.
“Ya kita bagaimana pihak kepolisian kepedulian terhadap laporan yang kemarin kita sampaikan, laporannya mengenai pengrusakan dan gangguan di umum yaitu sarana air bersih yang di kelola oleh Kapespam,” katanya.
“Yang dirusak itu pipa, terus sumber mata air nya di rusak, kemudian dialihkan ke pribadi nya yang di kelola sendiri,” sambungnya.
Lebih lanjut Sofyan Hadi menjelaskan, pengrusakan oleh oknum itu sudah berulang kali.
“Diganggunya lokasi sumber mata air itu berulang berulang cuman ini adalah puncaknya hari ini. yang kemudian kita melakukan pelaporan secara hukum malahan sebelumnya kita sudah melakukan proses dialog dengan pihak pemerintahan desa dan lain sebagainya tapi itu juga tidak ada efek jera makanya kita mengambil tindakan langkah hukum itu,” katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolsek Tamansari, Iptu Agus Hidayat menjelaskan, pihak kepolisian tidak semerta merta harus melakukan tindakan. Dikarenakan proses harus dilengkapi seperti saksi pada saat pengrusakan. Agus Hidayat mengatakan, bahwa lokasi tersebut memang masih status tanah perhutani belum di miliki oleh desa.