KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan sejumlah spanduk liar tanpa ijin serta habis kontraknya di wilayah Ciapus, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (11/01/23).

Kasi Trantib Pol PP Tamansari Loly mengatakan, pemasangan spanduk tanpa ijin ini merupakan pemasangan liar yang ilegal serta mencabut masa kontraknya sudah melewati batas. Selain itu spanduk liar ini dapat merugikan pihak lain.

“Kami pihak Pol PP Kecamatan Tamansari bukan yang liar saja, tetapi menertibkan spanduk yang masa kontraknya sudah habis,” tegasnya.

Adanya penertiban spanduk liar kata Loly, untuk menjaga agar tata wilayah tetap baik dan rapih khususnya diwilayah Tamansari.

Loly menyampaikan, adanya batas waktu pemasangan spanduk yakni dua minggu.

“Meski sudah berizin, jika melampaui batas waktu, spanduk akan segara ditertibkan oleh pihak Pol PP Tamansari,” ucapnya.

“Kewenangan spanduk dan umbul-umbul semua ada di Camat,” sambungnya.

Edi salah satu pemilik toko bengkel motor jalan raya Ciapus Kecamatan Tamansari mengatakan, dengan penertiban di jalan raya utama ini emang diharuskan agar spanduk liar serta stiker tidak terpasang dimana dimana sehingga berdampak kumuh.

“Saya sangat setuju dengan penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Kecamatan, maka dari itu penataan dijalan terlihat rapih,” tukasnya.