MALUKU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Operasi penertiban ini menyasar dua wilayah utama, yakni Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai langkah pemerintah pusat dalam menata kembali pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan operasi di Pulau Obi dan Pulau Gebe, tim gabungan memasang plang larangan serta patok batas pada titik koordinat tambang yang dinilai melanggar ketentuan.

Sejumlah perusahaan yang resmi disegel dalam operasi ini meliputi PT Wanatiara Persada (WP), PT Rimba Kurnia Alam (RKA), serta PT Indonesia Mas Mulia (IMM) di Pulau Obi.

Selain itu, tim Satgas PKH juga melakukan penyegelan terhadap aktivitas pertambangan milik PT Mineral Trobos yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Penindakan ini dilakukan karena aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut bersinggungan langsung dengan kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa prosedur perizinan yang sah.

PT Mineral Trobos menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan sosok yang diduga merupakan pemilik klub sepak bola Malut United, yang memicu perbincangan hangat di media sosial.

Isu mengenai keterkaitan perusahaan tambang dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, juga sempat mencuat dalam pemberitaan sebelumnya yang melibatkan aktivitas sektor pertambangan di daerah tersebut.