KAB BOGOR, WWB.CO.ID – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor ungkap para pelaku pencurian yang terjadi di sebuah Indomaret di wilayah desa Cipeucang kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada, Jumat (23/9).
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh delapan tersangka. Yang mana dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak 5 orang tersangka berinisial O (40), SS (45), MA (45), I (39), dan C (43) berhasil di amankan. Seluruh pelaku ini memiliki peranan masing-masing, ada yang menjadi eksekutor, supir dan memata-matai situasi.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanudin mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya masuk ke dalam toko Indomaret dengan cara membobol tembok toilet yang berada di bagian belakang dengan menggunakan linggis.
Kemudian para pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko mulai dari rokok, barang kosmetik, materai, cokelat, peralatan rumah tangga, barang-barang kebutuhan pokok, dan uang tunai sebesar Rp. 21. 792.000,” bebernya, Senin (26/9/2022).
Lanjut Iman, dan barang-barang tersebut di angkut dengan kendaraan milik para pelaku. Pemilik Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp. 76.687.019.
Dari penyelidikan yang kita lakukan juga diketahui bahwa 4 orang pelaku yang berhasil di amankan ini merupakan residivis mulai dari perkara pencurian hingga penggelapan kendaraan bermotor,” ucapnya.
Dalam aksi pencurian terhadap toko Alfamart dan Indomaret, telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.