DINAMIKA NEWS – Bupati Bogor, Rudy Susmanto terus berupaya mempercepat pembangunan desa dengan memperkuat tata kelola bantuan keuangan. Hal ini ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.

Rudy Susmanto berkomitmen untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh desa di Kabupaten Bogor. Ia menekankan filosofi "Dari desa membangun Kabupaten Bogor, dari Kabupaten Bogor membangun Indonesia". Fokusnya adalah penguatan pembangunan desa secara menyeluruh, mencakup aspek fisik, pendidikan, dan kesehatan.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 memperluas pemanfaatan dana desa tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk peningkatan SDM, UMKM, pengelolaan sampah, serta kegiatan sosial keagamaan. Program ini bertujuan mempercepat pembangunan dari tingkat desa dan menghindari politisasi kebijakan.

Sosialisasi peraturan ini diadakan di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, pada Selasa (30/12), dihadiri Forkopimda Kabupaten Bogor, Kodim Kota Depok, Polresta Depok, dan jajaran Pemkab Bogor.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Aspemkesra), Zainal Ashari, menyampaikan arahan Bupati Bogor bahwa bantuan keuangan desa adalah program strategis daerah yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Zainal menambahkan bahwa bantuan keuangan desa bukan alat politik, melainkan upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.*