DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa penguatan implementasi regulasi daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi Kota Bogor sebagai “Bogor Beres, Bogor Maju”.

Pernyataan tersebut disampaikan Alma dalam forum sosialisasi produk hukum daerah terkait Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, yang digelar secara daring oleh Dinas Perumkim Kota Bogor pada Kamis (30/4).

Menurut Alma, regulasi daerah tidak boleh dipandang sekadar sebagai aspek administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan publik berpihak pada pemenuhan hak masyarakat.

“Visi Kota Bogor tidak akan tercapai jika Perda dan Perwali masih tumpang tindih, tidak sinkron, atau tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat. Produk hukum daerah harus menjadi fondasi pembangunan, bukan justru penghambat,” ujarnya.

Ia mencontohkan langkah konkret yang tengah dilakukan, yakni sinkronisasi Perwali Kota Bogor tentang BPHTB Nomor 41 Tahun 2024 dengan regulasi terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Upaya ini dilakukan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Lebih lanjut, Alma mengungkapkan bahwa terdapat tiga fokus utama penguatan regulasi daerah pada tahun 2026. Pertama, harmonisasi peraturan daerah dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 serta Surat Edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, guna mencegah potensi sengketa dalam kebijakan pajak dan retribusi.

Kedua, digitalisasi layanan hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang akan mengintegrasikan seluruh produk hukum seperti Perda, Perwali, dan regulasi lainnya dalam satu sistem yang mudah diakses.

Ketiga, penerapan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap penyusunan regulasi. Menurutnya, setiap produk hukum wajib melalui uji HAM untuk memastikan tidak ada unsur diskriminatif serta menjamin akses bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

“Setiap Perwali harus melewati uji HAM. Kami pastikan tidak ada pasal yang diskriminatif dan seluruh masyarakat mendapatkan akses yang adil. Ini menjadi parameter penting dalam mitigasi risiko kebijakan,” tegasnya.