Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra tersebut dihadiri secara lansung oleh Wakil Ketua Depok, H Tajudin Tabri serta Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan : Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus segera disesuaikan.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, maka setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi dua pilihan bentuk yakni, Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. dan BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan diri, disebutkan dalam Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2.
Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut kami sudah tepat, dengan bentuk badan hukum Perseroda, diharapkan kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta akan semkain baik ke depan. Terutama dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Laporan dan Evakuasi.
Format pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan, Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD ini, dengan memperluas cakupan bisnisnya, memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara lansung berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah.
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta dalam rencana kerja yang telah disusun PDAM Tirta Asasta untuk tahun 2020-2025 telah diajukan kebutuhan penambahan investasi sebesar Rp. 452,9 Miliar yang diharapkan dapat direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 4 tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025. Melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD. Fraksi PKS memahami bahwa sejalan dengan kebutuhan pelayanan air bersih bagi warga Depok yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan penambahan investasi untuk infrastruktur peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, termasuk aspek pemeliharaan dan pelayanan.
Untuk itu, diharapkan adanya penjelasan yang lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi tersebut. Perencanaan investasi peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih serta pemeliharaan dan pelayanan lainnya hendaknya benar-benar berbasis data dan prediksi kebutuhan dan permintaan pelanggan, agar investasi tepat sasaran, efektif efisien serta memperhatikan juga kepentingan imbal investasi bagi pemerintah daerah berupa deviden keuntungan usaha serta kontribuksi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.
Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pegabutan Mayat.