KAB.BOGOR, wwb.co.id - Tupoksi UPT Jalan dan Jembatan menurut Perbup No. 69 Tahun 2025 adalah membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional jalan dan jembatan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, UPT mempunyai fungsi sebagai berikut:
Penyelenggaraan ketatausahaan UPT
Pengumpulan dan pengelolaan data infrastruktur jalan dan jembatan
Pelaksanaan pemeliharaan dan pendampingan teknis infrastruktur jalan dan jembatan
Penyebarluasan informasi kebijakan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan
Pengelolaan sarana dan prasarana UPT
Pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
