KAB.BOGOR, wwb.co.id - Tupoksi UPT Jalan dan Jembatan menurut Perbup No. 69 Tahun 2025 adalah membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional jalan dan jembatan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, UPT mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT

    Pengumpulan dan pengelolaan data infrastruktur jalan dan jembatan

    Pelaksanaan pemeliharaan dan pendampingan teknis infrastruktur jalan dan jembatan

    Penyebarluasan informasi kebijakan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan

    Pengelolaan sarana dan prasarana UPT

    Pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan

    Pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya