BOGOR, wwb.co.id – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan mendatangi pimpinan DPRD Kota Bogor, Selasa (24/2/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I, Rusli Prihatevy.
Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, menyatakan Perwali 28 Tahun 2025 yang mengatur batas usia maksimal 55 tahun serta syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW, dan LPM memicu keresahan di tingkat wilayah. Menurutnya, pembatasan usia berpotensi mendiskriminasi tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapasitas memimpin.
Selain itu, FK LPM juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan serta kepastian masa purna tugas bagi pengurus LPM.
Menanggapi hal tersebut, Adityawarman menyebut aturan tersebut memang menimbulkan dinamika di masyarakat. DPRD, kata dia, akan menyampaikan masukan tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor untuk dievaluasi, termasuk kemungkinan penyesuaian batas usia dan syarat pendidikan.
Rusli Prihatevy menambahkan, LPM memiliki peran strategis dalam membantu fungsi kelurahan dan memahami persoalan di wilayah. Ia memastikan aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal evaluasi Perwali agar lebih inklusif dan mendukung keberlanjutan pembangunan di tingkat kelurahan se-Kota Bogor.