KOTA BOGOR – Paguyuban Pedagang Disisi Trotoar (Distro) menyesalkan rencana Pemerintah Kota Bogor merelokasi para pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Malabar yang berlokasi di Keluraha Tegal Lega dan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah.

Ketua Paguyuban Distro Glen F mengatakan, sebelumnya pihak Pemkot belum pernah mensosialisasikan rencana relokasi tersebut secara masif. "Kami baru tahu kemarin bahwasanya pihak pemkot akan melakukan pembongkaran kios para pedagang," ucap Glen didampingi Sekretaris Distro Dedi Cahyadi kepada wwb.co.id, Senin (14/09/20).

Ia mengakui, sebelumnya pada hari Sabtu, (12/09/20). Wakil Walikota melakukan kunjungan bersama Camat Bogor Tengah, Lurah Tegal Lega dan Babakan. "Memang kemarin ada pak Dedie A Rachim bersama Muspika datang kelokasi, namun kami tidak tau tujuannya apa.? Yang jelas tercetuslah bahwasanya para pedagang diberi waktu sampai Tanggal 20 September, oleh Pemkot untuk membongkar sendiri lapak dan kiosnya di zona hijau," jelas Glen.

Langkah tersebut, kata dia, dinilai tidak relevan apalagi pihak Pemkot melakukan sosialisi atau pemberitahun melalui akun instagram (IG), yang mana masyarakat (pedagang) belum seluruhnya melek dengan IT (medsos). Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkot mengkaji ulang rencana-nya tersebut.

"Saya harap pemkot mengkaji ulang rencana tersebut. Karena, hampir seluruh pedagang di wilayah ini adalah masyarakat setempat yang mencari penghasilan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kalau boleh bicara, kita ini dagang bukan untuk cari kaya tapi bagaimana teman-teman hanya bepikir besok bisa makan," tegas Glen.

Glen menilai, langkah Pemkot tersebut tidak tepat. Disisi lain, kata dia, baik Pemeritah Pusat maupun Provinsi tengah gencar memberikan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. "Ironi sekali, di tempat kita malah pak Wakil-nya sendiri turun mengatakan akan dibongkar tempat kami mencari makan. Kita sendiri sedang kebingungan menghadapi corona dan kehidupan sehari-hari, sudah susah ditambah susah, mau bagimana ?, Mau di bawa kemana ?, Sedangkan kita, mengharapkan pemimpin kita bijaksana. Bagaimana membina teman-teman pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan disini, dan rata-rata mereka (pedagang-red) adalah warga asli dari Tegalega dan Babakan," terangnya.

Glen menjelaskan, seluruh pedagang diwilayah tersebut rata-rata mencapai 40 tahun lebih bejualan. Bahkan, kata dia ada yang sampai lahir dintempat tersebut, dan kemungkina umurnya mecapai srkitar 40 Tahun. "Kami mohon kebijakan dari Pemkot, berilah kami kesempatan, ketenangan dalam berjualan. Kami siap dibina, diatur, tapi tolong jangan digusur. Dan, tempat jualan kami jangan dibongkar, karena ini harapan keluarga kami," pintanya. 

Di ketahui, upaya Pemerintah Kota Bogor didasari oleh Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 (pasal 6) tentang Ketertiban Umum dan tertuang dalam surat pemberitahuan dengan Nomor : 300/169-Trantib dan selanjutnya berlanjut dengan surat teguran Nomor : 300/192-trantib dan surat teguran terakhir dengan Nomor : 300/284-Umum yang berbunyi, ” penataan taman dan normalisasi saluran air di sepanjang jalan Malabar, para pemilik Kios dan PKL yang menempati lahan Pemerintah Kota Bogor agar segera mengosongkan dan membongkar secara mandiri bangunannya, paling lambat tanggal 20 September 2020.
Halaman:
M
Penulis: Manan