“Kami menerima laporan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku JJ, terhadap korban. Menurut pengakuan korban, pada awalnya mulai mendekati dan memperhatikan dengan cara mengajak ngobrol-ngobrol serta terkadang suka memberikan uang untuk jajan atau sekedar membeli pulsa,” ugkapnya.
Kemudian, lajutnya, pelaku suka memberikan handphone kepada korban dan memberikan korban tontonan film.
Kemudian, sekitar Agustus 2020, korban sudah lupa hari dan tanggalnya. Ketika sedang menginap di rumah nenek-nya (korban), saat itu pelaku (JJ) juga ikut menginap di rumah (nenek-red) korban.
“Awalnya korban dan pelaku berbaring di tengah rumah, kemudian JJ memberikan korban hp dan memutar film. Untuk ditonton oleh korban , saat itu JJ menyuruh korban menontonnya di kamar saja. Dan, korban pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian JJ mengikuti korban ke dalam,” tutur Kapolsek Campaka.
AKP Tio menjelaskan, plaku (JJ) pura-pura tidur di dekat sebelah korban. “Korban pun menuruti kemauannya. Setelah itu pelaku pulang ke rumah, dan mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Dan, kata dia, korban mengaku telah dicabuli oleh saudara JJ sebanyak kurang lebih 11 kali.