KOTA BOGOR, WWB.co.id – memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Pemberlakuan PPKM untuk Kota Bogor sendiri dicanangkan oleh Walikota Bogor pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 dan direncanakab akan berlangsung Pemberlakuan PPKM ini mulai tanggal 11 sd 25 Januari 2021.
Menindaklanjuti hal ini, dan sesuai Instruksi Kapolresta Bogor Kota, Kapolsekta Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono bergerak cepat untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) di Tingkat Kecamatan yang terdiri dari Anggota Polsek, Koramil dan Tramtib Kecamatan Bogor Timur.
Ada tiga sasaran jenis tempat usaha dan kegiatan masyatakat yang akan kami sasar pelaksanaannya di wilayah, yaitu Mall/ Kawasan Perniagaan, Cafe/ Resto/ THM serta Zona Perkantoran.
Kita akan mengecek kepatuhan para Pemilik Usaha dan Perkantoran sesuai Protokol Kesehatan hrs dipenuhi pada masa PPKM ini, antara lain :
– Penerapan Protokol KesehatanÂ
– Pembatasan Jam Operasional Pusat PerbelanjaanÂ
– Pembatasan Jam Operasional dan batas kapasitas pengunjung baik Pusat Perbelanjaan, Cafe/ Resto.