GERSIK, WWB.co.id – Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Gresik bertindak cepat membongkar bisnis elpiji oplosan.
Kini, puluhan tabung elpiji oplosan siap edar itu digagalkan dan diangkut ke kantor polisi. Praktik bisnis elpiji oplosan ini terbongkar pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 Wib di Perum Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik. Loksainya berada di sebuah rumah kontrakan tersangka KAB.
Pria berumur 21 tahun itu merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, anggota Sat Reskrim Polres Gresik Bermula Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa tersangka selaku pemilik usaha dari kegiatan memindahkan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi.