CIANJUR- Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil ungkap sekaligus amankan enam orang tersangka kasus narkotika, dengan barang bukti jenis sabu sekitar 71,85 gram (bruto) dan ganja seberat 1.224 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, dari enam tersangka tersebut, satu diantara ada seorang perempuan masih di bawah umur atau pelajar (kelas 1) SMKN di Jakarta.
"Pengembangan jaringan narkoba melakukan penelusuran hingga ke Penjaringan Jakarta Utara," katanya kepada awak media, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Senin (28/9/2029).
Diketahui, hasil penelusuran dan penjaringan para tersangka yang saat ini sudah ditangkap jajaran Polres Cianjur, masing-masing diantaranya atas nama berinisial AJ dengan barang bukti (BB) sekitar 8,94 gram (bruto), LF hal sama sabu seberat sekitar 3,02 gram.Â
Kemudian, SP hal serupa tersangka kasus sabu sekitar 4,51 gram (bruto), dan RS sabu-sabu juga sekitar 54,47 gram, GT perkara sabu sekitar 0,81 gram. Dan, terakhir atas nama EM barang bukti (BB) ganja berat sekitar 1.224 gram (bruto).