Bogor, wwb.co.id — Polemik berkepanjangan terkait pengelolaan Pasar Citeureup 2 yang melibatkan Direksi PT. Javana Artha Buana (PT. JAB) dengan Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan Hartono CS kembali mencuat ke publik.
Dalam perkembangan terbaru, Kuasa Direksi PT. JAB, Rony Pasanea, menduga adanya upaya dari pihak Perumda dan Hartono CS untuk melibatkan Bupati Bogor, guna memperkuat posisi hukum dalam sengketa ini, Pada Jumat (31/07/2026).
Sebelumnya pada Pebruari 2026 diadakan sosialisasi kepada para pedagang bahwa akan dilakukan revitalisasi terhadap Pasar Citereup II, namun hal ini ditentang, dikarenakan masih adanya kontrak sewa para pedagang hingga tahun 2032 dengan pihak pengembang kala itu PT Javana artha buana. dari informasi yang dihimpun, karena banyaknya penolakan akan revitalisasi maka Perumda pasar tohaga mengclaim akan mengganti uang sewa yang telah disetorkan pedagang.
Pernyataan Resmi Kuasa Direksi PT. JAB
Rony Pasanea menyatakan pihaknya bersikap terbuka namun tetap mengingatkan agar para pemangku kebijakan bertindak secara objektif dan hati-hati.
"Atas informasi yang Kami terima seperti itu, ya silakan saja. Kami anggap hal itu wajar, bagi seseorang yang punya banyak uang seperti Hartono CS, yang mungkin menganggap segalanya bisa mereka atur dengan uang miliknya. Terlepas dari uang yang dimilikinya itu didapatkan dengan cara yang bagaimana, termasuk mungkin saja dengan menghalalkan segala cara, seperti manipulasi administrasi, dengan mengakal-akali hingga memanfaatkan kebaikan Kami sebagai mitra usahanya," ujar Rony.
Rony menambahkan bahwa konflik ini telah merugikan pihaknya sejak kerja sama tersebut dimulai hingga mencapai titik perselisihan sekitar tahun 2017. Ia juga mengingatkan agar pimpinan daerah tidak serta-merta mengambil tindakan tanpa menelaah pokok persoalan secara mendalam.
"Pak Bupati pasti tahu dan sadar, bahwa jika dirinya benar-benar melakukan hal tersebut, tetapi hanya berdasar permintaan dan desakan pihak Hartono CS melalui jajaran Direksi Perumda Pasar Tohaga dengan alasan mengamankan potensi retribusi, tanpa menelaah faktor benar-salahnya secara objektif, maka tindakan tersebut berisiko dinilai kurang bijaksana," tegasnya.
Lebih lanjut, Rony menyoroti bahwa sengketa ini telah melintasi berbagai masa kepemimpinan Bupati Bogor—mulai dari era Rachmat Yasin, Nurhayanti, Ade Yasin, Iwan Setiawan, hingga Pj. Bupati Asmawa Tosepu—namun tak kunjung selesai akibat kompleksitas dan pengaruh yang melibatkan berbagai pihak.