"Keputusan majelis dirapatkan dan yang menyampaikan ketua majelis," jelas M. Solihin ketika di temui di Ruang mediasi PN Kelas 1 Bogor, Rabu (9/9/20).
Untuk tata tertib persidangan, kata dia, Majelis Hakim lah yang mengatur. Jadi, posisinya sudah disitu. "Jadi apa yang terjadi diruang sidang itu lah yang terjadi, nah konteks sebatas apa.? majelis mengijinkannya yaitu, yang di ijinkan oleh Majelis," imbuh M. Solihin.
Ketika ditanya alasan rapat yang di sampaikan Hakim, tidak memperbolehkan melakukan peliputan secara visual video. Ia menegaskan hal itu tidak ada. " Sudah saya tanyakan rapat itu tidak ada," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, proses persidangan, ijin meliput sudah diizinkan." Namun, untuk batasan meliput adalah kewenangan Majelis," tegasnya. (Gan)