KAB.BOGOR, WWB.co.id – Permasalahan tanah masih saja terjadi di Kabupaten Bogor. Seperti dialami Feronia Keysia yang membeli 1 bidang tanah seluas 200 Meter persegi dari Irwanto berlokasi di Kp. Curug, Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Feronia Keysia Bam’s Partners Advokates and Legal Consultants Bambang Dwi Hendrolukito, S.T., SH melalui relase resmi kepada Redaksi web.co.id, Jumat (11/21/22).
Menurut Bambang, Feronia Keysia membeli tanah dari Irwanto dengan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB).” Dalam blanko yang dibuat  PPAT Aden Dahri ini, yang jadi permasalahan ketika kelien saya akan mengajukan verifikasi dan mengurus persertifikatan dan kita ajukan ploting di BPN, tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain Overlapping (Sertifikat Ganda) ada pemilik sertifikat yang bernama Antoni Mansur dari tahun 2016, sedangkan jual beli tersebut di lakukan pada tahun 2020 otomatis tanah yang di jual itu tumpang tindih,” kata Bambang sapaan akrabnya.
Ini Keterangan PPAT Terkait Permasalahan Tanah di Desa Curug Gunung Sindur → https://www.wwb.co.id/2022/03/ini-keterangan-ppat-terkait.html
Halaman:
M
Penulis: Manan