Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum, Richard Angkuw, SH, MH, saat diminta tanggapan oleh awak media terkait program BPS di kediamannya, Rabu (9/6/21).
Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, lanjut dia, sesuai pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen atau pembeli baik itu, properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.
“Jadi dalam hal ini masyarakat tidak usah takut, karena mendapatkan hak yang sama di mata hukum. Sejajar, setara dan tidak di beda-beda,” tutur Lulusan Magister Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.