KAB.BOGOR, WWB.co.id – Kepala Desa Curug H. Edi Mulyadi membuka ruang mediasi (musyawarah) terkait permasalah tanah antara FK yang diwakili Kuasa Hukum Bam’s Partners Advokates and Legal Consultants bersama Irwanto di aula Kantor Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Kamis (01/03/22).
Pada kesempatan tersebut, H. Edi meminta maaf atas adanya persoalan antara Feronia Keysia dengan Irwanto hingga sampai terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong. “Saya mohon maaf atas lambatnya proses mediasi ini, hingga sampai adanya gugatan di pengadilan, akan tetapi saya menghargai keputusan setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata H. Edi Mulyadi dalam mediasi di Kantor Desa Curug, Kamis (01/04/22).
Baca juga : Permasalahan Tanah di Desa Curug Gunung Sindur akan Dimeja Hijaukan → https://www.wwb.co.id/2022/03/permasalahan-tanah-di-desa-curug-gunung.html
Ia mengaku, mendukung penyelesaian dengan cara kekeluargaan. “Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kedua belah pihak melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan. Karena pemerintah desa sendiri menginginkan selesai dengan cara musyawarah kekeluargaan,” harapnya.
Halaman:
M
Penulis: Manan