DINAMIKA NEWS -- Kabar baik untuk Banten! Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang akan berdampak langsung pada keuangan daerah dan perlindungan pekerja. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa, 23 Desember 2025.
Perda pertama adalah tentang penyertaan modal kepada Bank Banten. Tujuannya adalah untuk memperkuat permodalan bank daerah agar lebih sehat, mandiri, dan profesional. Bank Banten diharapkan dapat menjaga kas daerah, mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menggerakkan ekonomi Banten.
Perda kedua mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perda ini merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga mereka. Dengan adanya Perda ini, perlindungan kerja menjadi lebih pasti dan tanggung jawab semua pihak semakin jelas.
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menegaskan bahwa DPRD tidak hanya menyetujui regulasi, tetapi juga akan mengawal implementasi dua perda tersebut secara ketat.
“Penyertaan modal ini harus diikuti dengan perbaikan kinerja dan transparansi Bank Banten. DPRD akan memastikan uang daerah dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mansur.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi yang mewakili Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama pembahasan dua Raperda tersebut.
“Perda ini memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan,” ujar Deden.
Dua Perda ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan fondasi untuk memperkuat ekonomi daerah dan memberikan keamanan bagi para pekerja.*