KAB. BOGOR, WWB.CO.ID – Kasus penggelapan mobil Rental semakin meresahkan para pengusaha Rentcar, seperti salah satu kasus penggelapan mobil yang dialami salah satu anggota komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) yang berdomisili di cibinong kabupaten bogor.

Kecurigaan dan kecemasan pengusaha Rentcar berawal dari mobil yang disewakan melalui mediator tidak kunjung dikembalikan pada hari masa sewa sudah berakhir, dan GPS yang di pasang di mobil tersebut terputus.

Abdul Halim Siregar pemilik mobil menjelaskan satu unit mobil yang disewakan selama 5 hari terhitung dari sebelum Idhul Adha melalui seorang mediator yang bernama Ruli tidak kunjung dikembalikan pada saat masa sewa sudah habis. Kemudian dirinya menelpon Ruli menanyakan prihal mobil tersebut, dan jawaban Ruli sewa mobil diperpanjang sampai tanggal 29 Juni 2023.

“Saya menanyakan kepada Ruli soal kejelasan mobil saya, dan menanyakan ke siapa mobil saya di sewakan, dia menjawab ke salah satu langganannya yang bernama One yang rumah kontrakannya tidak jauh dari rumah saya,” katanya.

“Pas istri saya cek ke kontrakannya, ternyata orangnya udah pindah dari 5 bulan yang lalu, lalu saya minta no telepon one ke Ruli, saya telepon one, kata one mobil saya gadaikan ke Andi melalui Fiki sebesar 20 juta dan harus kembalikan jadi 35 juta, sampai dengan detik ini mobil saya hilang,” ungkapnya.

Kedua tersangka penggelapan mobil sudah menjalani sidang pertama pada tanggal 31 Oktober 2023 di pengadilan Negeri Cibinong kabupaten Bogor.

“Saya berharap kedua tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tambah Abdul Halim Siregar pemilik mobil.

Ditempat yang sama ketua DPP BRN Arif menambahkan, akan penjarakan para penjahat Rental.

“Kami punya program kita mau penjarakan penjahat Rentcar, dan ini adalah seruan dari kami dan keseriusan kami untuk para penjahat Rentcar agar jangan main main dengan kejahatan seperti ini, ini adalah momen dimana hakim harus bertindak tegas dan pada sidang putusan yang akan datang, kami akan mengerahkan sebanyak mungkin anggota BRN agar hakim terketuk hatinya,” pungkas Arif.