BOGOR, wwb.co.id – Pemerintah Kota Bogor menetapkan penutupan seluruh Tempat Hiburan Masyarakat (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 0001.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).

Selain penutupan THM, Pemkot Bogor juga mewajibkan rumah makan memasang tirai penutup pada siang hari. Masyarakat dilarang menyalakan petasan serta melakukan kegiatan sahur on the road di jalan umum.

Pemkot Bogor mengimbau seluruh warga untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif.

Hirawan Dewa