BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah turun langsung meninjau lokasi rencana pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf yang berada di Jalan Anggrek Raya RT 01 RW 06, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (16/6/2026).
Peninjauan dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan warga terkait polemik pembangunan sekolah yang telah lama tertunda.
Kehadiran Alma di lokasi sekaligus untuk memastikan kondisi lahan dan lingkungan sekitar serta memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan yang telah menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendidikan merupakan hak warga negara dan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh tindakan oknum yang selalu menghambat dengan dalih yang mengada-ada,” ujar Alma.
Menurutnya, pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf harus tetap dilanjutkan apabila seluruh persyaratan dan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor telah dipenuhi.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan administrasi yang telah dijalankan oleh Yayasan Tawaf sebagai nazir tanah wakaf.
Diketahui, rencana pembangunan sarana pendidikan tersebut telah bergulir sejak tahun 2019. Namun hingga kini proses pembangunan belum berjalan optimal karena adanya penolakan dari sejumlah warga.
Padahal, Yayasan Tawaf disebut telah memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun legalitas tanah wakaf, termasuk mekanisme yang diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Meski demikian, dalam perjalanannya masih terjadi resistensi sehingga yayasan mengadukan persoalan tersebut kepada Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor melalui program pelayanan hukum.