DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menegaskan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM), bukan sekadar kewajiban administratif. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, dalam penyampaian publik terkait penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Jaminan Kesehatan Nasional Kota Bogor yang digelar secara daring dari ruang kerjanya, Rabu (29/4).
Alma menjelaskan, upaya perlindungan hukum serta pemenuhan HAM dalam layanan, termasuk pemberian bantuan hukum gratis, sejalan dengan kebijakan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi ke-6 (2026–2030) serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Setiap warga, tanpa kecuali, berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan layak di ruang publik. Jika masih ada warga yang kesulitan mengakses layanan, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi yang telah diatur dalam regulasi daerah,” ujar Alma.
Ia menambahkan, sesuai amanat regulasi daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor diwajibkan menjadikan indikator HAM sebagai tolok ukur kinerja. Sebagai langkah konkret, Bagian Hukum dan HAM tengah menyusun program Kota Bogor sebagai kota ramah HAM sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2023.
Program tersebut bertujuan memetakan tingkat kepatuhan OPD terhadap standar pelayanan berbasis HAM, dengan fokus pada sejumlah aspek penting, seperti aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perlindungan anak, serta keterbukaan informasi publik.
“Kami akan memantau apakah trotoar sudah ramah kursi roda, apakah Puskesmas memiliki ruang laktasi, serta memastikan proses perizinan tidak diskriminatif. Semua itu menjadi bagian dari penilaian indikator HAM,” jelasnya.
Selain itu, Alma menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat agar warga memahami hak-haknya saat berhadapan dengan birokrasi.
“Masih banyak warga yang belum mengetahui harus melapor ke mana ketika haknya dilanggar. Karena itu, kami gencarkan penyuluhan hukum dan HAM hingga ke tingkat kelurahan dan sekolah, bekerja sama dengan LBH sebagai mitra Pemkot Bogor,” tambahnya.
Ia juga mencontohkan advokasi terhadap 14 anggota Satpol PP yang menjadi korban penipuan surat keputusan (SK) sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi aparatur sipil negara sebagai warga negara.
Menutup pernyataannya, Alma menegaskan bahwa penghargaan Kota Peduli HAM bukan sekadar simbol administratif, melainkan cerminan kualitas hidup masyarakat.