BOGOR, wwb.co.id – Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas jaminan perlindungan sosial bagi warganya, terutama para pekerja rentan yang sehari-hari menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaan.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai menyerahkan secara simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (24/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada dua ahli waris peserta program. Keluarga Yusup, pedagang, dan Asep Sujana, pekerja bangunan, masing-masing menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp10 juta.

Dedie mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 22.474 pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sepenuhnya ditanggung Pemkot Bogor.

“Alhamdulillah, sudah 22.474 warga Kota Bogor yang masuk kategori pekerja rentan dan dibiayai BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemkot,” ujar Dedie.

Ia menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci agar program ini tepat sasaran. Menurutnya, bantuan harus diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria kerentanan.

“Seperti halnya penanganan stunting, data harus valid. Yang dibantu harus benar-benar yang membutuhkan dan sesuai dengan profil persyaratan,” tegasnya.

Kepala Kantor Cabang Bogor Kota BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menambahkan bahwa peserta program ini berasal dari berbagai sektor informal, mulai dari pedagang, pekerja bangunan, hingga pekerja swasta yang masuk kategori rentan.

Pendataan dilakukan berdasarkan kategori desil 1–4. Dari total 22.474 peserta, 7.894 orang terdaftar pada periode September, ditambah 14.580 peserta yang merupakan pendaftaran dari tingkat provinsi. Hingga saat ini, dua ahli waris sudah melakukan klaim manfaat.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi
× Preview Gambar